Empat Terpidana Korupsi Yang Tengah Dibina Kemenkumham NTB Mendapat RU I

    Empat Terpidana Korupsi Yang Tengah Dibina  Kemenkumham NTB Mendapat RU I
    Kadiv PAS Maliki (kiri) saat konferensi pers mendampingi Kakanwil Kumham NTB Romi Yudianto, (17/08

    Mataram NTB - Empat terpidana atas kasus korupsi yang tengah di bina Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB mendapat pemotongan masa tahanan atau sering disebut Remisi.

    Remisi tersebut diberikan sebagai apresiasi pemerintah terhadap segenap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mewujudkan rasa syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 77 pada 17 Agustus 2022.

    Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham NTB Maliki dalam konferensi pers mendampingi Kepala Kanwil Kumham NTB Romi Yudianto mengatakan bahwa ada 4 terpidana Korupsi yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham NTB mendapat remisi HUT kemerdekaan RI ke 77. 

    Remisi yang diberikan kepada 4 terpidana tersebut Remisi Umum (RU) 1 dimana narapidana yang setelah mendapatkan remisi umum tetapi masih menjalani sisa pidana.

    "4 terpidana kasus korupsi tersebut diberikan karena telah sesuai syarat seperti yang diatur dalam perundang-undangan. Dan mereka mendapat Remisi Umum 1 dengan pemotongan masa huukuman 1 - 2 bulan, bukan bebas bersyarat, "ucapnya.

    Empat terpidana Kasus korupsi tersebut adalah bagian dari seluruh jumlah pidana khusus (Pidsus) Kemenkumham NTB yang mendapat RU 1 

    "Jadi ada 804 Terpidana Khusus yang mendapatkan remisi Agustus ini, 4 diantaranya mereka tadi terpina korupsi, "kata Maliki.

    Ia menjelaskan bahwa terpidana Korupsi yang mendapat remisi tersebut sudah sesuai dengan syarat yang telah diatur yang salah satunya telah melakukan pembayaran biaya denda dan atau ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku.

    "Itu salah satu persyaratan bagi Terpidana Koropsi selain persyaratan umum lainnya seperti bertingkah laku baik, tekun mengikuti semua program kegiatan selama berada di lembaga pemasyarakatan, "beber Maliki.

    Sementara yang mendapat Remisi umum (RU) II yaitu di berikan kepada Narapidana yang langsung bebas adalah 5 orang dan ini berasal dari Pidana Umum. Sedangkan jumlah Keseluruhan 1.289.

    "Dari 1.289 ini 5 diantaranya lansung bebas (RU II) dan sisanya RU I, "jelas Maliki.

    "Kami berharap kepada seluruh Terpidana yang masih menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan agar tetap semangat dalam memperbaiki diri dan tingkah laku, jadikan motivasi rekan-rekan yang mendapat remisi, sehingga dimasa-masa selanjutnya bisa mendapat remisi dan dapat segera bebas di tengah masyarakat, "pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Upacara HUT...

    Artikel Berikutnya

    Menyambut HUT Kemerdekaan ke 77, Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Ikuti Kami