Mataram NTB - Berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram bahwa pengajuan gugatan Praperadilan yang dilayangkan Tersangka Ny Lusi (68) terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di toko Sumber Elektronik seluruhnya ditolak.
Sebelumnya Ny. Lusi melayangkan gugatan Praperadilan kepada majelis hakim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus diatas yang dikeluarkan Ditkrimum Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat SIK., membenarkan putusan PN Mataram yang menolak praperadilan yang di sampaikan Ny. Lusi.
“Kami sangat menghargai dan menghormati putusan tersebut. Dalam kasus ini seluruh proses sudah berjalan sesuai prosedur, ”Ungkap Syarif Hidayat kepada media ini via saluran WhatsApp di sela-sela kegiatan Olahraga pada Minggu Pagi, (28/01/2024).
Baca juga:
Truk Tronton Masuk Jurang
|
Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menurut tersangka tidak pernah menerima, menurutnya tidak benar, yang benar itu tersangka menolak menerima SPDP tersebut.
“Kami punya bukti lengkap bahwa SPDP tersebut sudah di berikan kepada tersangka, akan tetapi ditolak penerimaannya. Jadi bukan kami tidak memberikan, ”ucap Syarif Hidayat dengan tegas.
Sejauh ini seluruh syarat baik formil maupun materiil yang dibutuhkan dalam berkas perkara tersebut telah semuanya terpenuhi sehingga Surat penetapan tersangka pun dikeluarkan berikut Surat perintah penahanan tersangka.
“Surat inipun di tolak oleh tersangka sehingga kita akhirnya membuat berita acara penolakan dan kami serahkan kepada kuasa hukumnya, ”jelasnya.
Sesuai aturan bahwa setiap Warga negara memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam setiap perkara yang dihadapi termasuk Praperadilan. Tetapi terkait perkara Ny. Lusi, Pria berpangkat Komisaris Besar Polisi ini mengatakan bahwa proses perkara tersebut sudah sangat sesuai prosedur.
“Tentu proses ini sudah berjalan sesuai prosedur, mana mungkin kita abaikan aturan. Warga siapapun yang sedang berperkara berhak untuk melakukan praperadilan, tetapi kami Polisi yang membidangi urusan ini tentu juga akan melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini sesuai aturan. Tidak mungkin syarat-syarat dan ketentuan kita abaikan, ”tutup Dirkrimum Polda NTB ini. (Adb)